Skip to content Skip to footer

Indonesia Ambil Peran dalam Melindungi Anak di Ruang Digital

Indonesia turut ambil peran dengan hadirnya PP TUNAS, peraturan ini menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama di ruang digital. Langkah ini penting untuk menjaga anak dari berbagai risiko konten berbahaya, penyalahgunaan data,
hingga eksploitasi daring.

“Anak-anak kini tumbuh di ruang digital yang tidak selalu aman. Pelindungan mereka butuh kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, platfrom digital, hingga orang tua di rumah.”

Meutya Hafid,
Menteri Komunikasi dan Digital RI

Sejumlah negara juga sudah menetapkan aturan khusus untuk melindungi anak di ruang digital, berikut daftarnya!

AMERIKA SERIKAT

Child Online Privacy Protection Act

Mengatur pengumpulan data anak di bawah 13 tahun, mewajibkan izin orang tua, serta transparansi penggunaan data anak secara konsisten.

INGGRIS

Online Safety Act 2023

Mewajibkan platform digital besar melakukan asesmen risiko, sekaligus melindungi anak secara proaktif melalui pengawasan konten online.

UNI EROPA (EU)

Digital Services Act

Mensyaratkan platform digital besar melaksanakan asesmen risiko menyeluruh terhadap pengguna anak, menciptakan ekosistem online aman.

AUSTRALIA

Online Safety Act 2021

Mengatur penyedia platform digital untuk aktif mencegah konten berbahaya, termasuk pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun.

CINA

Regulation on the Protection of Minors Online

Mengharuskan platform digital membatasi konten berbahaya, memverifikasi usia, melarang rekomendasi algoritmik, serta mencegah adiksi digital.

Yang membedakan PP TUNAS dengan aturan yang sudah ada di beberapa negara adalah aturan ini tidak hanya melarang hal-hal berbahaya di ruang digital, namun uga mewajibkan platform digital menilai risiko, mengatur akun sesuai usia, menyediakan kontrol orangtua, dan memberi edukasi agar anak bisa lebih aman sekaligus berdaya di internet.

Sekilas Tentang
PP TUNAS

PP TUNAS adalah peraturan yang hadir untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk media sosial, game online, dan platform digital lainnya. Melalui aturan ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk:

Menyaring konten
yang berpotensi
membahayakan anak,

Menyediakan
mekanisme pelaporan
yang mudah diakses,

Menjamin proses tindak lanjut cepat, transparan, dan berpihak pada anak.

Hadirnya PP TUNAS tidak terlepas dari kondisi penggunaan internet di Indonesia.

0 %

pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

0 %

di antaranya mengakses internet setiap hari, durasi rata-ratanya mencapai 7 jam.

0 %

anak usia dini sudah mampu mengakses internet.

*berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)

Lima Ketentuan Utama PP Tunas

1

Pelindungan Anak di Atas Kepentingan Komersial

Platform digital wajib menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.

2

Larangan Profiling Data Anak

Data anak tidak boleh dipakai untuk tujuan iklan, promosi, atau kepentingan bisnis lainnya.

3

Batasan Usia dan Pengawasan Akun

Pembuatan akun anak harus melalui verifikasi usia dan pengawasan yang ketat.

4

Larangan Menjadikan Anak sebagai Komoditas

Platform digital wajib menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.

5

Sanksi Tegas

Platform yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.